Bandung,mediabandungnews.com – Sidang Lanjutan ke 6 perkara tindak pidana pelanggaran Pasal 126 KUHPM dan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP terdakwa AJ Mantan Danramil Jatinangor dengan agenda sidang tuntutan oleh Oditur Militer di Pengadilan Militer II-09 Bandung Jl. Soekarno Hatta No.745, Cisaranten Endah, Arcamanik. Rabu (16/10/24).
Dalam sidang tersebut, Bertindak sebagai Hakim Ketua Letkol Chk Sudiyo, Hakim Anggota Letkol Chk Tatang Sudjana Krida, Hakim Anggota Pengganti (Letkol Chk Abdul Ghani), Kum Betty Nupita, Penasehat Hukum Mayor Chk Renaldo, Penasehat Hukum Serma Asep dan Oditur Letkol Chk Upen Jaya Sumpena.
Oditur Militer Letkol Chk UpenJeya Suptna, S.H. dalam tuntutannya menyatakan, bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Militer, yang dengan sengaja menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, sesuatu “, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 126 KUHPM.
“Dengan mengingat Pasal 126 KUHPM dan ketentuan perundang-undangan lain yang berhubungan dan berkaitan, kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung yang bersidang pada hari ini untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa berupa Pidana penjara selama : 1 (satu) tahun”. Katanya.
Majelis Hakim Letkol Chk Sudiyo memberikan kesempatan kepada terdakwa AJ apakah akan melakukan pembelaan Terkait tuntutan yang di bacakan oleh oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Sumpena. SH
Terdakwa AJ yang berkomunikasi dengan Penasehat Hukum Serma Asep akan mengajukan pembelaan dan akan di persiapkan pada sidang selanjutnya Minggu depan Rabu 23 Oktober 2024.
Sementara itu, Korban Sdr SF mengatakan, terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya atas apa yang telah terdakwa lakukan kepada saya, karyawan saya dan keluarga saya.
“Karna pada dasarnya kasus ini berhubungan dengan kasus kejadian percobaan penusukan yang terjadi pada tanggal 2 desember 2023 yang berlokasi di Jatinangor, itupun 1 pelaku masih DPO sampai sekarang,” ujar SF.
Pihaknya berharap, semoga semua fakta yang berkaitan dengan terdakwa akan terungkap semua, karena perilaku terdakwa ini saya, anak, istri, karyawan dan keluarga saya pun jadi korban sehingga menyebabkan trauma.
“Tidak sepatutnya seorang anggota TNI berpangkat Kapten melakukan tindakan semena-mena dengan cara mengintimidasi dengan perlakuan kasar bahkan menyentuh fisik, menuduh orang tanpa bukti, memaksa mengaku hal yang tidak kami lakukan dengan kata kata kasar, pengancaman, memukul, menendang, kekerasan terhadap saya, keluarga saya, karyawan saya, maupun masyarakat lain,” Pungkasnya. (Ditz)