Bandung,mediabandungnews.com – Sidang ke-5 perkara tindak pidana pelanggaran Pasal 126 KUHPM dan 335 ayat (1) ke 1 KUHP Pengadilan Militer II-09 hadirkan terdakwa sdr. AZ mantan Danramil Jatinangor. Senin 7 Oktober 2024.
Beberapa pertanyaan diajukan kepada terdakwa sdr. AZ dari Hakim Ketua dan Oditur, serta penegasan dari para Hakim Anggota, secara keseluruhan sdr. AZ mengakui sikap arogansi yang dilakukannya itu salah, terlebih terdakwa saat itu mengemban jabatan sebagai Danramil Jatinangor.
Namun kasus persidangan masih belum selesai dan dilakukan penundaan serta akan dilanjutkan pada tanggal 16 Oktober 2024 dengan agenda tuntutan dari Oditur.
Berlaku sebagai Hakim Ketua Letkol Chk Sudiyo, Hakim Anggota Letkol Chk Tatang Sudjana Krida, Hakim Anggota Pengganti (Letkol Chk Abdul Ghani), Mayor Kum Bety Novita, Penasehat Hukum Mayor Chk Renaldo, Penasehat Hukum Serma Asep dan Oditur Letkol Chk Upen Jaya Sumpena.
Usai persidangan awak media mencoba mewawancarai Humas Dilmil II-09 Bandung Mayor Kum Betty Nupita pihaknya menyebutkan, sidang hari ini pemeriksaan terdakwa, dalam pemeriksaan bergulir sampai nanti penuntutan selesai baru akan disimpulkan oleh hakim yang akan diuraikan di dalam pertimbangan yang akan diucapkan di persidangan.
“Sehingga sampai saat ini majelis hakim pun tidak bisa menyimpulkan begitu saja karna semua pemeriksaan berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti yang berkaitan dengan perkara terdakwa saja yang nanti akan di pertimbangkan diuraikan dengan teliti, cermat dan jelas di dalam putusan,” ujarnya.
“Seperti yang sudah disampaikan bahwa, untuk dakwaan alternatif Pasal 126 KUHPM dengan pasal 335 KUHP, itu bersifat alternatif sehingga mana yang akan majelis hakim yakini yang akan dibuktikan di persidangan maka itu lah nanti yang akan di uraikan dalam pertimbangan putusan sehingga sampai saat ini tidak bisa kami mengintervensi atau menerka-nerka apa yang akan majelis hakim putuskan mana dakwaan alternatif pertama atau kedua,” jelasnya.
Dilanjutkannya, nanti majelis hakim akan bermusyawarah mana perbuatan terdakwa yang berkaitan dan akan dibuktikan menurut pasal salah satu dakwaan alternatif tersebut.
Kapten Chk (K) Sari Rahayu menambahkan, untuk hasilnya akan kita tunggu pada saat dibacakan putusan oleh majelis hakim. Kita dan masyarakat umum yang bisa melihat jalannya persidangan silahkan masyarakat menilai.
“Majelis hakim pun dapat menilai mana perbuatan terdakwa atas keterangan saksi dan barang bukti itu akan di nilai oleh majelis hakim sehingga meskipun tadi pertanyaan terdakwa menyangkal atau berbelit-belit nanti majelis hakim juga akan menilai sendiri yang akan di pertimbangkan dalam putusannya,” tandasnya. (Ditz)