Satpol PP Kota Bandung Perkuat Pemberantasan Minol Operasi Gabungan

Bandung,mediabandungnews.com – Satpol PP Kota Bandung terus memperkuat strategi penertiban terhadap pelanggar Peraturan Daerah, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal.

Strategi yang diterapkan bersifat terpadu dan terukur, dimulai dari pemetaan titik rawan hingga pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara langsung di lapangan.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswadi menjelaskan, penegakan Perda tidak hanya soal penindakan, tetapi juga upaya menciptakan efek jera dan membangun kesadaran hukum di masyarakat.

“Strategi kami bersifat terpadu dan terukur. Kami memetakan titik rawan berdasarkan laporan warga dan hasil patroli, lalu merancang operasi gabungan dengan OPD dan kepolisian. Penertiban dilakukan secara preventif, persuasif, dan baru represif jika pelanggaran terus dilakukan,” ungkap Idris pada kegiatan Siaran Bersama RRI Bandung, Kamis 26 Juni 2025.

Ia mengungkapkan, Satpol PP melibatkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menangani pelanggaran yang masuk kategori pidana ringan (tipiring).

Penjual minol ilegal yang tertangkap akan diproses sesuai aturan. Barang bukti disita, dan pelaku dipanggil ke sidang tipiring.

“Langkah ini bukan sekadar menegakkan hukum, tapi juga memberi pesan tegas bahwa Kota Bandung tidak memberi ruang bagi pelanggaran Perda, terutama yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, selama tahun 2024, Satpol PP Kota Bandung telah menggelar 12 kali sidang tipiring dengan jumlah pelanggar mencapai 19 tersangka penjual minol tanpa izin. 7 pelanggaran usaha lainnya. 30 pelanggaran terkait prostitusi dan sejumlah pelanggaran lain yang turut ditindak.

Hingga Mei 2025, sudah dilakukan 5 sidang tipiring tambahan, dengan pola pelanggaran yang masih dominan pada kasus minol tanpa izin.

Hal yang paling menonjol, kata Idris, adalah praktik penjualan minol golongan B dan C oleh pelaku yang hanya punya izin SKPL-A atau hanya NIB. Minol bahkan dijual secara eceran di tempat yang tidak sesuai, seperti kios jamu dan warung di sekitar terminal.

“Banyak yang mengira NIB saja sudah cukup. Padahal untuk menjual minol harus dilengkapi izin SKPL sesuai jenis usaha dan kadar alkoholnya,” jelas Idris.

Satpol PP juga mempercepat proses hukum melalui sidang tipiring langsung di lokasi tertentu seperti kantor kecamatan. Proses ini menghadirkan pelaku, saksi, dan penyidik dalam sidang terbuka.

“Hakim memutus perkara langsung di tempat berdasarkan bukti dan keterangan. Hukumannya bisa berupa denda atau kurungan, tergantung tingkat pelanggaran,” katanya.

Dengan mekanisme cepat ini, efek hukum langsung dirasakan oleh pelaku. Ini menjadi bagian dari upaya menumbuhkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami percaya penegakan hukum yang cepat dan efisien akan memberi efek jera dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat,” ucapnya.(red)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *