Bandung,mediabandungnews.com – Sebuah rumah yang ada di salah satu perumahan di Jalan Muara Indah, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat digerebek polisi.
Pantauan di lokasi, penggerebekan ini dipimpin Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi sejumlah anggota Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Bojongloa Kidul.
Rumah bernomor 29 itu, digerebek polisi karena diduga dijadikan sebagai markas telemarketing judi online (judol).
Polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku, empat orang wanita yang menjadi telemarketing dan seorang pria yang bertugas sebagai supervisor.
Tak hanya itu, di dalam rumah tersebut ditemukan 50 meja khusus admin yang disekat-sekat terpisah, dan digunakan sebagai tempat telemarketing judi online.
Selain itu, sejumlah komputer dan laptop yang ada di dalam ruangan ini turut diamankan oleh petugas.
Anggota Sat Reskrim Polrestabes Bandung langsung melakukan pemasangan garis polisi di bagian luar dan dalam.
“”Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan mayarakat Bojongloa Kidul,” kata Budi kepada wartawan. Kamis (21/11/2024) pagi.
Untuk menutupi kejahatan judol ini, Ia menyebutkan, di bagian depan terdapat sejumlah pakaian dan kain. Hal itu dilakukan untuk mengelabui warga.
“Diamankan 5 orang yang berada di sini, 1 orang supervisor dan 4 orang telemarketing judi online,” ujarnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan para pelaku. (Red)