Polisi Berantas Premanisme di Kawasan Industri Subang, Tiga Pelaku Diamankan

Subang,mediabandungnews.com – Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pemerasan atau premanisme yang terjadi di Pintu Masuk Kawasan Industri Subang Smartpolitan. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., terungkap bahwa tiga tersangka telah diamankan dalam operasi tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Para pelaku melakukan aksi pemungutan liar dengan modus meminta uang parkir dan memaksa sopir kendaraan material membeli air mineral dengan harga tinggi. Praktik ini telah berlangsung di beberapa titik dalam kawasan industri, membebani para sopir dengan biaya ilegal hingga Rp. 25.000 per kendaraan.

Bacaan Lainnya

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha.” tutup Kabid Humas Polda Jabar. Red

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *