Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Cimahi

Cimahi,mediabandungnews.com – Rugikan negara dan masyarakat, Polres Cimahi berhasil mengamankan Tiga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu, Ketiga tersangka diamankan pada 14 November 2024 di Kampung Sindangsari RT 01/02, Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana memalsukan atau meniru uang kertas yang dikeluarkan Bank Negara sebagaimana yang dimaksud pada pasal 244 KUHPidana Jo Pasal 36 Jo 26 Undang-Undang Nomor  Tahun 2011 tentang mata uang.

Bacaan Lainnya

“Untuk tersangka yang kita amankan ada tiga orang, yakni, G (57 tahun), DS (23 tahun), serta A (46 tahun),” ungkap Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi. Jumat, (22/11/2024).

Kapolrs memaparkan,  para pelaku membuat dan meniru uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan menggunakan laptop dan mencetak menggunakan printer.

“Pada saat penjualannya, itu empat banding satu dimana uang palsu berjumlah Rp4 juta dibayar Rp1 juta”. Paparnya.

Untuk barang bukti, pihaknya berhasil mengamankan 103 lembar uang palsu siap edar dengan pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu tahun emisi 2016.

Kemudian 391 lembar pecahan uang rupiah pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2022, 238 lembar mata uang palsu rupiah pecahan Rp50 ribu tahun emisi 2016.

“365 lembar mata uang palsu pecahan Rp50 ribu tahun 2022 yang sudah siap edar”.   katanya.

Lanjut Kapolres,  para pelaku sudah menjual mata uang palsu ini dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu ke daerah lain yaitu, daerah Indramayu, Jatim, dan Palembang.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 244 KUHPidana Jo Pasal 36 Jo 26 Undang-Undang Nomor  Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Atas perbuatannya Para pelaku di ancam hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar”. Pungkasnya. (Ditz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *