Polda Jabar dan BNNP Ungkap Produksi dan Peredaran Obat Keras Ilegal di Sumedang dan Tasik

Bandung,mediabandungnews.com – Direktorat Narkoba Polda Jabar bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jabar mengungkap kasus terkait tindak pidana produksi dan peredaran obat keras ilegal.

Terpatau di lokasi, Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Wibowo didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johanes R Manalu, Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol M Arief Ramdhani hadir dalam konferensi pers ini fi Mapolda Jabar. Jumat (15/11/2024).

Bacaan Lainnya

Wakapolda Jabar Brigjen Pol Wibowo menyampaikan, Ada dua kasus yang diungkap terkait dengan tempat produksi obat keras ilegal, yakni di Sumedang dan Tasikmalaya. Kasusnya ini terjadi pada 4 November 2024 pukul 17.00 WIB di sebuah warung Jatigede, Sumedang, Jabar.

“Di Sumedang Modus operandi yakni produksi atau mengedarkan sediaan farmasi obat ilegal berlogo LL”. Katanya.

Awalnya, Wibowo mengatakan, Ditnarkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar mendapatkan informasi adanya peredaran produksi obat keras ilegal ini di Kecamatan Cimalaka, Sumedang.

“Lalu, tim gabungan bergerak melakukan penggeledahan pada alamat tadi hingga diamankan enam orang, berinisial WN, SK, CS, RC, SG, dan AM”. Katanya.

Para pelaku ini sudah memproduksi dan mengedarkan obat keras ilegal. Dalam produksinya, pelaku mencampurkan keseluruhan bahan baku dan memprosesnya dengan mesin pengaduk. Mesin itu menghasilkan obat berbentuk tablet dan dikeringkan untuk nantinya diedarkan ke wilayah Jateng sampai Jatim.

“Saat mengedarkan, pelaku ini menggunakan jasa rental mobil dan kami masih terus lakukan pengembangan. Dalam penggerebekan selama ini telah memproduksi obat keras sebanyak 170 ribu gram atau 1 juta butir tablet logo LL”. Jelasnya.

Adapun pasal yang dilanggar ialah tindak pidana sediaan farmasi dikenakan pasal 435 atau 436 ayat 2 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Pengungkapan kedua, Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, terjadi pada 8 November dan 9 November di mana ada tiga TKP, yakni pada 8 November di Kecamatan Tamansari, Tasikmalaya, dan 9 November dua TKP di Kecamatan Antapani, Kota Bandung, dan Kecamatan Situraja, Sumedang.

“Modusnya sama dengan yang diungkap di Sumedang. Dan kami telah amankan tiga tersangka, yakni SY, AA, dan IF. SY ini warga Cilacap, sedangkan AA dan IF warga Tasikmalaya. Baik Tasikmalaya dan Sumedang itu beda jaringan alias terpisah dan kami terus lakukan pengembangan dari hasil join operation bersama BNNP’. Katanya.

Di tempat yang sama, Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johanes R Manalu mengaku kaitan produksi obat keras ilegal di Sumedang bersama BNNP Jabar. Di sana mereka sudah beroperasi selama tiga minggu dan mereka berpindah-pindah tempat untuk produksi.

“Mereka sudah siap edar sebanyak 1 juta butir. Kalau dikalkulasikan 1 orang saja misal menggunakan tiga butir tablet LL, kami sudah bisa selamatkan 330 ribu orang. Kemudian untuk Tasikmalaya sebanyak 330 butir yang tercetak dan sisa cetaknya 250 kg dengan bahan baku hexymer, trihex, dan lainnya. Kalau produksinya sudah hasilkan 3 juta butir”. Ujar dia.

Untuk nilai jual, Johanes per butir kisaran Rp 3 ribu sampai Rp 5 ribu. Pemberantasan narkoba ini juga sekaligus dalam rangka mewujudkan asta cita Presiden Prabowo Subianto.

“Sasaran market mereka ini kalangan ekonomi bawah, dan menyasar anak-anak muda, nelayan, petani, dan lainnya. Mereka menjual bukan sistem mengecer tapi murni memproduksi dan mengirim ke Jateng dan Jatim dengan ekspedisi jasa rental mobil, menjualnya satu botol ukuran 150 gram isi 1.000 butir seharga Rp 700 ribuan”. Pungkasnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *