Bandung,mediabandungnews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, karena memberikan sejumlah keringanan pajak yang sangat menguntungkan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Program ini memberikan berbagai keuntungan yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat, antara lain:
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan dihapuskan selama periode program.
Bebas Tunggakan Pajak Tahun Ketiga dan Seterusnya
Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk dua tahun terakhir. Tunggakan pajak kendaraan tahun ketiga, keempat, dan seterusnya akan dibebaskan.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (Kendaraan Bekas)
Bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin mengurus balik nama, program ini membebaskan biaya administrasi bea balik nama kendaraan kedua.
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo berhak mendapatkan diskon sebagai berikut:
- 2% untuk pajak yang jatuh tempo dalam 30 hari.
- 4% untuk pajak yang jatuh tempo dalam 30 hingga 180 hari.
Dengan mengikuti program ini, Anda tidak hanya mendapatkan keringanan finansial, tetapi juga merasa lebih aman dan nyaman saat berkendara di jalan raya karena kewajiban pajak telah terpenuhi.
Jangan lupa, program ini hanya berlaku hingga 30 November 2024. Manfaatkan sekarang juga dan nikmati kemudahan serta keuntungannya!
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Samsat Information Center Jawa Barat di 150-410.