Bisa Lewat WhatsApp !!! Pemohon SIM A dan C Bisa Daftar dan Tetap Harus Hadir Untuk di Photo

Cimahi, mediabandungnews.com – Untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pengguna SIM Polres Cimahi melalui Satpas SIM  membuat terobosan agar kemudahan bisa di rasakan langsung oleh masyarakat.

Kapolres Cimahi AKBP Dr. TRI SUHARTANTO, S.H.,M.H.,M.Si. melalui Kasatlantas Cimahi AKP Adhi Prasidya Danahiswara, S.T.K., S.I.K.mengatakan Polres Cimahi terus berbenah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus SIM.

Salah satu inovasi tersebut yaitu regristasi online pendaftaran SIM melalui WhatsApp. SIM adalah  registrasi dan Identifikasi pengemudi serta merupakan bukti Legimitasi pemerintah terhadap kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan raya.

“Itu dilakukan sesuai golongan SIM yang di miliknya yang di berikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi,usia,kesehatan, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor melalui serangkaian pengujian” tutur Kasat.

Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Adhi Prasidya Danahiswara, S.T.K., S.I.K. menjelaskan Regristasi SIM  Online via WhatsApp merupakan Inovasi pelayanan penerbitan SIM A dan C baik baru maupun perpanjangan yang dilakukan SATPAS Polres Cimahi guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pemohon SIM dengan Sistem Anti Ribet.

“Untuk mengikis calo , arahan dari Kapolres Cimahi melalui Kasat Lantas supaya masyarakat langsung kesehatan dan photo” tegas Kasat.

Himbauan dari Kapolres Cimahi melalui Kasat Lantas untuk memudahkan masyarakat melalui pendaftaran agar pembuatan SIM tidak melalui calo , silahkan datang langsung ke Loket 1 Pendaftaran atau melalui WhatsApp, tegas nya .

Pendaftaran Online Via WhatsApp
#0811- 1721-331

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *