Polisi Bekuk Inisial SH Penculik Anak di Bawah Umur

Bandung,mediabandungnews.com – Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung menangkap seorang perempuan SH, 23, yang telah melakukan penculikan terhadap anak di bawah umur

Polrestabes Bandung, pada Senin 23 September 2024 lalu. Rencananya, tersangka akan menjual anak tersebut dengan harga Rp13 juta rupiah

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono S. I,K. M.S.I,.M.Han, mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka SH adalah dengan mengajak ibu dan anaknya berbelanja di salah satu swalayan di kawasan Panyileukan, Kota Bandung. Tersangka membelikan pakaian untuk ibu korban dan menyuruhnya mencoba baju tersebut.

“Ibu korban kemudian mengganti baju di ruang ganti. Setelah keluar dari kamar ganti, tersangka dan anaknya sudah tidak ada,” ucap Budi didampingi Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurnia, di Mapolrestabes Bandung, Kamis 26 September 2024.

Kapolrestabes Bandung mengatakan, ibu korban tidak menemukan anaknya dan tersangka setelah mencari di sekitar swalayan. Akhirnya ibu korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panyileukan.

“Polsek Panyileukan kemudian melakukan penyelidikan serta mencari korban dan tersangka. Ditemukan juga angkutan umum yang diduga ditumpangi korban di wilayah Ujungberung, dan Alhamdulillah di suatu tempat polisi menemukan tersangka bersama korban,” ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut kapolrestabes Bdg tersangka berniat untuk menjual anak yang masih berusia 2 tahun itu kepada orang lain. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas calon pembeli.

“Untuk berapa kalinya, pengakuan tersangka baru sekali, tapi masih kita dalami. Tapi dengan modusnya membeli pakaian, artinya diduga sebelumnya sudah pernah tapi masih kita dalami. Tersangka akan menjual korban dengan harga Rp13 juta rupiah. Dan kita juga masih melakukan penyelidikan terhadap calon pembelinya,” kata dia.

Kapolrestabes Bdg menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP Pidana dan Pasal 76F Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta,” ucap dia. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *